) oleh karena itu pidana mati yang dijatunkan kepadaTerdakwa masih dalam ruang lingkup aturan yang ada, atas keberatanPenasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan ;Menimbang, bahwa setelah membaca Kontra Memori Banding dari JaksaPenuntut Umum, tertanggal 29 Agustus 2016 diterima di KepaniteraanPengadilan Tunggi Medan tanggal 30 Agustus PEDOMAN. NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM. BAB I PENDAHULUAN. A. Latar Belakang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan yang dilakukan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan tetap menghargai nilai dan prinsip hukum dalam peraturan perundang-undangan. - Para Anak dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI dan berdasarkan 1. Narkotika • Pengertian Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang Narkotika). Memori kasasi harus diberitahukan kepada Termohon Kasasi setelah memori diterima. 2 hari Kontra Memori Kasasi dapat diserahkan oleh Termohon Kasasi setelah Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi. 14 hari Pengiriman berkas perkara Kasasi ke Mahkamah Agung. 30 hari Dalam setiap Putusan harus dilampirkan soft copy masing- Atas banding tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum kemudian diberi waktu selama 7 hari untuk mengajukan memori banding. Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT. Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Mengenai jangka waktu banding pidana sendiri diajukan dalam kurun 7 hari setelah putusan dibuat oleh hakim. Atau ketika putusan sudah diberitahukan pada terdakwa apabila tidak hadir saat pengucapan keputusan dilakukan. Bagi Anda yang melakukan permohonan upaya hukum dan diajukan lewat dari masa tenggang waktu itu nantinya akan ditolak dengan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa menolak menerima putusan QuuIj8.